Kajian Kitab Riyadhus Shalihin Bersama Ustadz Dr. Raihan Iskandar, MM - Bab 116

Pada kajian kitab Riyadhus Shalihin Bab 116 yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Raihan Iskandar, MM, dibahas mengenai hukum penggunaan wadah untuk makan dan minum, serta adab terkait minum langsung dari sumber air

Pada kajian kitab Riyadhus Shalihin Bab 116 yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Raihan Iskandar, MM, dibahas mengenai hukum penggunaan wadah untuk makan dan minum, serta adab terkait minum langsung dari sumber air. Bab ini secara khusus menggarisbawahi beberapa poin penting:

1. Bolehnya Minum dari Berbagai Wadah yang Suci Selain Emas dan Perak  


Islam memperbolehkan kita menggunakan segala jenis wadah yang terbuat dari bahan-bahan suci dan halal, kecuali yang terbuat dari emas dan perak. Penggunaan wadah emas dan perak secara khusus diharamkan dalam Islam untuk keperluan makan, minum, dan bersuci. Hal ini karena adanya unsur pemborosan dan kemewahan yang bertentangan dengan ajaran kesederhanaan dalam agama.


2. Haramnya Menggunakan Wadah Emas dan Perak  

Penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak dianggap haram karena menimbulkan kesombongan dan merusak nilai kesederhanaan. Rasulullah SAW bersabda, “Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya." . Larangan ini tidak hanya berlaku untuk minum dan makan, tetapi juga bersuci atau penggunaan lainnya.


3. Bolehnya Minum dengan Mulut Langsung dari Sumber Air  

 Ustadz Raihan juga menjelaskan kebolehan minum langsung dari sumber air seperti sungai, danau, atau sumur tanpa menggunakan wadah atau tangan, yang disebut mengokop. Dalam beberapa kondisi, hal ini dibolehkan selama dilakukan dengan cara yang bersih dan tidak mengakibatkan bahaya.

Kajian ini mengingatkan jamaah tentang pentingnya menjaga adab dan etika dalam keseharian, termasuk dalam hal yang tampak sepele seperti minum dan makan. Islam mengajarkan kesederhanaan dan mencegah umatnya dari tindakan yang berlebihan dan boros. Bab ini juga memberikan pelajaran penting tentang bagaimana umat Muslim harus menjaga diri dari sifat sombong serta tetap berpegang pada nilai-nilai yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dan menjalankan tuntunan yang telah dijelaskan dalam kajian ini.

#Islam
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT