Kajian Kitab Riyadhus Shalihin Bersama Ustadz Raihan Iskandar, Senin, 16 September 2024, Via Zoom

Aceh Besar - Pada hari Senin, 16 September 2024 bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H, Ustadz Dr. H. Raihan Iskandar, Lc, MM, memimpin kajian Kitab Riyadhus Shalihin yang diadakan secara daring melalui Zoom. Kajian kali ini membahas beberapa adab dan hukum terkait minum, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.

Aceh Besar - Pada hari Senin, 16 September 2024 bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H, Ustadz Dr. H. Raihan Iskandar, Lc, MM, memimpin kajian Kitab Riyadhus Shalihin yang diadakan secara daring melalui Zoom. Kajian kali ini membahas beberapa adab dan hukum terkait minum, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Beberapa poin penting yang dibahas dalam kajian ini antara lain:

1. Kemakruhan Minum dari Mulut Girbah (Wadah Kulit)

   Ustadz Raihan menjelaskan bahwa minum langsung dari mulut girbah atau wadah air yang terbuat dari kulit, termasuk tindakan yang makruh tanzih, yaitu sesuatu yang lebih baik ditinggalkan namun tidak haram dilakukan.

2. Kemakruhan Meniup dalam Minuman

   Meniup minuman dianggap makruh, karena dapat mencemari minuman atau mengganggu etika dalam makan dan minum. Hal ini sejalan dengan sunnah untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam tindakan sehari-hari.

3. Bolehnya Minum Sambil Berdiri

   Meskipun minum sambil berdiri dibolehkan, Ustadz Raihan menekankan bahwa tindakan yang paling sempurna dan mulia adalah minum sambil duduk, sebagaimana kebiasaan Rasulullah SAW.

4. Sunnah bagi Orang yang Memberi Minum  

   Sebagai bentuk akhlak yang baik, orang yang bertugas memberikan minum dianjurkan untuk meminum yang terakhir setelah semua orang mendapatkan minuman. Ini mencerminkan sikap tawadhu’ dan pelayanan kepada orang lain.

5. Bolehnya Minum dari Segala Jenis Wadah Suci

   Wadah yang digunakan untuk minum haruslah suci, selain dari emas dan perak yang diharamkan. Ustadz juga menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk minum langsung dari sumber air seperti sungai tanpa menggunakan wadah, selama air tersebut suci.

6. Haramnya Penggunaan Wadah Emas dan Perak

   Terakhir, penggunaan wadah emas dan perak untuk minum, makan, atau keperluan lainnya dianggap haram. Hal ini didasarkan pada larangan Rasulullah SAW untuk menjauhkan umat dari kemewahan dan pemborosan yang tidak sesuai dengan nilai kesederhanaan dalam Islam.

Kajian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang adab-adab minum dalam Islam, sekaligus menekankan pentingnya menjaga kesederhanaan dan keikhlasan dalam setiap tindakan.

#Islam
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT