Di awal abad 20 Aceh memiliki sejumlah ulama besar kharismatik, di antaranya Teungku Haji Muda Waly al-Khalidy yang berada di Aceh Selatan Provinsi Aceh . Teungku Haji Muda Waly sangat harum dan populer di dayah-dayah Aceh , kepribadiannya hampir tak ada cacat di dayah, bahkan ada semacam anggapan bahwa Muda Waly adalah ulama yang berpangkat Waliyullah.
Oleh: Tgk Alif Nabil Mubarok
Di awal abad 20 Aceh memiliki sejumlah ulama besar kharismatik, di antaranya Teungku Haji Muda Waly al-Khalidy yang berada di Aceh Selatan Provinsi Aceh . Teungku Haji Muda Waly sangat harum dan populer di dayah-dayah Aceh , kepribadiannya hampir tak ada cacat di dayah, bahkan ada semacam anggapan bahwa Muda Waly adalah ulama yang berpangkat Waliyullah.
Mengapa? Sebab Muda Waly adalah "Guree" (guru) para ulama yang mengasuh dayah yang ada sekarang di Aceh dan wilayah Sumatera. Selain itu, Muda Waly juga merupakan Syaikh tarekat Naqsabandiyah di Aceh mana pengikut-pengikutnya tersebar di seluruh Nusantara. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak”.
Secara yuridis, pelaksaan syariat Islam telah diatur di dalam Undang-Undang, apabila ketiga pondasi Islam itu teraplikasikan secara integral dalam pelaksanaanya, maka itu baru dinamakan pelaksanaan syariat secara kaffah. Yang menjadi pertanyaan sudahkan pelaksanaan Syariat Islam itu dilakukan secarah kaffah, jawabannya belum, syariat Islam yang dilaksanakan hanya masih sebatas permasalaan syar’iyah menyangkup permasalahan fikih, ushul fikih maupun ushuluddin. Sedangkan permasalahan dibidang akhlak terutama tasawuf atau kesufian belum diaplikasikan dalam praktek penerapannya. Penggunaan ajaran tasawuf sebagai salah satu media proses penyebaran dan penyiaran agama Islam.
Tasawuf atau yang dikenal juga sebagai sufisme merupakan suatu ajaran tentang bagaimana menyucikan jiwa, menjernihkan akhlak, serta membangun dhahir dan batin untuk dapat memperoleh kebahagian abadi. Sejarah, madzhab, dan inti ajarannya memiliki sejumlah versi berbeda dalam mengartikan apa itu sufi atau tasawuf.
Tasawuf kemudian memiliki arti yang satu yaitu upaya untuk mendekatkan diri pada Tuhan serta menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi. Masih dalam sumber yang sama, tasawuf sendiri dapat diartikan sebagai metode untuk mencapai kedekatan serta penyatuan antara hamba dan Tuhan serta mencapai kebenaran atau pengetahuan hakiki (ma’rifat) serta inti rasa agama.
Tasawuf islami mempunyai pengertian membersihkan diri (takhali) dari sesuatu yang hina, dan menghiasinya dengan sesuatu yang baik untuk mencapai tingkat yang lebih dekat dengan Allah atau sampai pada maqam yang tinggi. Pengertian ini dapat dirangkum kembali dalam satu kata, yaitu taqwa pada kedudukan yang paling tinggi, baik lahir maupun batin.
7 menurut Zakaria al-Anshari, tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui tentang pembersihan jiwa, perbaikan budi pekerti serta pembangunan lahir dan batin, untuk memperoleh kebahagiaan abadi.
Ahmad Zaruq berkata, Tasawuf adalah ilmu yang bertujuan untuk memperbaiki hati dan memfokuskannya hanya untuk Allah semata.
Imam Junaid berkata, Tasawuf adalah berakhlak luhur dan meninggalkan semua akhlak tercela.
Abu Hasan asy-Syazili berkata, Tasawuf adalah melatih jiwa untuk tekun beribadah dan mengembalikannya kepada hukum-hukum ketuhanan.
Ibnu Ujaidah berkata, tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui untuk mencapai Allah, membersihkan batin dari semua akhlak tercela dan menghiasinya dengan beragam akhlak terpuji.
Awal dari tasawuf adalah ilmu, tengahnya adalah amal dan akhirnya adalah karunia.
Terdapat beberapa versi tentang munculnya ilmu tasawuf.
Ada yang percaya bahwa tasawuf telah ada sebelum Nabi Muhammad SAW menjadi rasul. Ada pula yang meyakini bahwa tasawuf muncul setelah kerasulan Nabi. Tasawuf sendiri muncul sebelum Nabi Muhammad SAW menjadi rasul. Sebagian pendapat kemudian mengatakan bahwa paham tasawuf sebagai paham yang telah berkembang sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasulullah. Hal ini kemudian berasal dari orang-orang daerah Irak dan Iran yang baru masuk Islam (sekitar abad ke-8 M). Meski sudah masuk Islam, hidupnya tetap memelihara kesahajaan serta menjauhkan diri dari berbagai kemewahan dan kesenangan keduniaan.
Sebenarnya banyak versi yang menjelaskan definisi mengenai tasawuf (tasahawwuf).
Secara terminologis, tasawuf telah didefinisikan secara beragam, hingga timbul kesan bahwa satu definisi dengan definisi yang sain saling bertentangan.
Tasawuf islami mempunyai pengertian membersihkan diri (takhali) dari sesuatu yang hina, dan menghiasinya dengan sesuatu yang baik untuk mencapai tingkat yang lebih dekat dengan Allah atau sampai pada maqam yang tinggi. Pengertian ini dapat dirangkum kembali dalam satu kata, yaitu taqwa pada kedudukan yang paling tinggi, baik lahir maupun batin.
Menurut Zakaria al-Anshari, tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui tentang pembersihan jiwa, perbaikan budi pekerti serta pembangunan lahir dan batin, untuk memperoleh kebahagiaan abadi.
Syeikh Ahmad bin Muhammad Ajibah Al-Hasani Asy-Syadzili menuklil perkatanan Imam Al-Ghazali dalam Iqodhul Himam “Adapun Hukum mempelajari ilmu tasawuf menurut hukum syara’ terhadap hal ini Al-Ghazali berkata;
Sesungguhnya tasawuf itu fardhu ain, karena setiap orang tidak terlepas dari cacat atau penyakit hati kecuali nabi-nabi alaihimu sholatu wassalam. Lebih Jauh Imam Abu Hasan As-Syadzili mengatakan
“Barang siapa yang tidak masuk tenggelam ke dalam ilmu kami ini, maka ia mati dalam keadaan berdosa besar tapi ia tidak mengetahui bahwa ia berdosa besar. (Al-Hasani, 2016, p. hlm 19)
Dari aspek sejarah banyak terbukti bahwa dari tokoh-tokoh sufi Aceh inilah kemudian tasawuf menyebar dan membentuk jaringan-jaringan ke seluruh Nusantara. Sedangkan secara substansial, pemahaman tasawuf Aceh memengaruhi daerah-daerah lain, sehingga dibeberapa daerah lain ada kecendrungan isi dan corak pemikiran tasawufnya mirip dengan tasawuf Aceh, kendatipun sebetulnya sedikit banyak telah mengalami pergerseran-pergeseran atau mengalami modifikasi.
Ketika Aceh sedang mengalami puncak kejayaannya seperti disinggung di atas, ternyata secara substansial, mazhab tasawuf Ibnu Arabi dan al-Jilli yang berwatak pantheisme telah mendominasi pemikiran dan penghayatan keagamaan dalam istana dan kalangan masyarakat umum, terutama karena ajaran itu telah dianut dan disebarkan oleh dua pemuka tasawuf Aceh, yaitu Hamzah Fansuri dan Muridnya Syamsuddin Sumatrani (wafat 1630 M).
Melalui dua orang sufi ini, terutama melalui penulisan kitab-kitab tasawuf dalam bahasa Melayu, ajaran tasawuf Ibnu Arabi yang kemudian dikenal dengan Wujudiyah memperoleh kemajuan sangat pesat dianut secara luas oleh masyarakat umum dan kalangan istana.
Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa substansi pemikiran tasawuf yang nonIbnu Arabi dan al-Jilli tidak bisa berkembang, karena buktinya pada kurun waktu selanjutnya banyak muncul tokoh-tokoh sufi lainnya, seperti Nuruddin al-Raniry, Abd Rauf al-Singkili, dan sebagainya yang bergeser bahkan terkesan menolak pemikiran ala Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani.
Aceh merupakan daerah sentral dalam transformasi Islam di Indoensia. Sejak kota Malaka jatuh ke tangan Portugis, Kemunculan dan perkembangan tasawuf serta tarekat di Aceh tidak terlepas dari masuknya Islam dan perkembangannya yang dibawa oleh ulama-ulama Islam timur tengah yang ikut dalam kepal pedagang dari Arab, India dan Persia.
Dalam perkembangan selanjutnya, keenam daerah tersebut tersatukan menjadi daerah Aceh oleh Sultan Husein Syah yang memerintah Aceh Darussalam pada tahun 870-885 H/1465-1480. Di masa inilah baru terbentuk kesatuan Aceh, yaitu satu agama, satu bangsa, dan satu Negara, dan kesatuan inilah Aceh menjadi kuat dan megah hingga mencapai zaman kegemilangannya. Islam berkembang di Aceh dengan sangat cepat. Aceh menjadi salah satu kekuatan kerajaan Islam di Nusantara. Kejayaan dan kemajuan yang dicapai oleh Aceh menyebabkan berdatangan ulama-ulama dari Arab, Persia atau India menjalin hubungan demi pengembangan keilmuan di Aceh.
Di Aceh telah lahir ulama-ulama besar yang membaktikan diri mereka dalam renungan dakwah Islam sehingga lahirlah khazanah keilmuan dan wacana intelektual keagamaan. Diantaranya juga adalah tasawuf dan tarekat yang juga ikut berkembang pesat mewarnai kehidupan keagamaan di Aceh. Dalam pembicaraan tentang sejarah dan pemikiran tasawuf di Indonesia, Aceh memainkan peranan yang sangat penting, karena Aceh merupakan wilayah yang tidak bisa di pisahkan dalam setting sejarah Islam di Indonesia khususnya dan dengan Malaysia, Thailand, Brunei, dan Negara-negara di semenanjung melayu pada umumnya.
Pemikiran tasawuf di Aceh banyak terkait dengan pemikiran-pemikiran tasawuf di wilayah lain di nusantara, baik dari aspek sejarah maupun substansi pemikirannya. Dari aspek sejarah banyak terbukti bahwa dari Tasawuf dan Tarekat di Aceh : Tokoh-Tokoh Dan Ajarannya diakses 24 Desember 2017. Model pemikiran tasawuf di Aceh pada awalnya bercorak pemikiran tasawuf falsafati atau tasawuf wujudiyah yang berasal dari pemikiran Imam Al-Ghazali, Syekih Abdul Qadir Al-Jilani, Shaikh Muhiyidin Ibn Arabi, dan Syeikh Muhammad Bahahuddin Naqsyabandi.
Dari aspek sejarah banyak terbukti bahwa dari tokoh-tokoh sufi Aceh inilah kemudian tasawuf menyebar dan membentuk jaringan-jaringan ke seluruh Nusantara. Sedangkan secara substansial, pemahaman tasawuf Aceh memengaruhi daerah-daerah lain, sehingga dibeberapa daerah lain ada kecendrungan isi dan corak pemikiran tasawufnya mirip dengan tasawuf Aceh, kendatipun sebetulnya sedikit banyak telah mengalami pergerseran-pergeseran atau mengalami modifikasi.
Ketika Aceh sedang mengalami puncak kejayaannya seperti disinggung di atas, ternyata secara substansial, mazhab tasawuf Ibnu Arabi dan al-Jilli yang berwatak pantheisme telah mendominasi pemikiran dan penghayatan keagamaan dalam istana dan kalangan masyarakat umum, terutama karena ajaran itu telah dianut dan disebarkan oleh dua pemuka tasawuf Aceh, yaitu Hamzah Fansuri dan Muridnya Syamsuddin Sumatrani (wafat 1630 M).
Melalui dua orang sufi ini, terutama melalui penulisan kitab-kitab tasawuf dalam bahasa Melayu, ajaran tasawuf Ibnu Arabi yang kemudian dikenal dengan Wujudiyah memperoleh kemajuan sangat pesat dianut secara luas oleh masyarakat umum dan kalangan istana. Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa substansi pemikiran tasawuf yang nonIbnu Arabi dan al-Jilli tidak bisa berkembang, karena buktinya pada kurun waktu selanjutnya banyak muncul tokoh-tokoh sufi lainnya, seperti Nuruddin al-Raniry, Abd Rauf al-Singkili, dan sebagainya yang bergeser bahkan terkesan menolak pemikiran ala Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani.
Awal perkembangan Islam di Aceh bercorak tasawuf yang mengalami perkembangan pesat dizaman Iskandar Muda dan mengalami keruntuhan dimasa penjajahan Belanda.
Tasawuf merupakan bagian dari pondasi Islam yang menyangkut tentang akhlak yaitu penyucian hati dari kotoran materi dam sifat wujud diri kita (ananiyah) dalam Ibadah.
Seseorang untuk melakukan pemahaman dan pengamalan terhadap agama Islam. Sehingga tidak semua orang Islam dapat memperoleh pengakuan bahwa ianya adalah seorang yang tasawuf atau sufi. Untuk memperoleh gelar sufi seseorang harus tekun dan sabar, sehingga seorang sufi digelar sebagai insan kamil yaitu manusia sempurna secara ketauhidan, ilmu pengetahuan dan akidahnya.
Tasawuf merupakan bagian dari pondasi Islam yang menyangkut tentang akhlak yaitu penyucian hati dari kotoran materi dam sifat wujud diri kita (ananiyah) dalam Ibadah. Tasawuf adalah ilmu yang bertujuan untuk memperbaiki hati dan memfokuskan hati hanya untuk Allah semata.
Pusat pengamalan tasawuf meliputi syariat, (syari’ah) tarekat (thariqoh) dan hakekat (haqqiqah). Syariat menyangkut amalan lahir, tarekat menyangkut amalan hati yang sekaligus merupakan pengantar menuju hakekat, dan hakekat menyangkut pengamalan ruh merupakan kemampuan menyaksikan (musyahadah) Allah swt dengan mata hatinya. Pentingnya peran tasawuf dalam sejarah, budaya, dan kehidupan keagamaan masyarakat aceh, serta memberikan gambaran tentang bagaimana nilai-nilai tasawuf tetap relevan dalam konteks modern.
Penulis adalah Alumni Dayah Al-athiyah Tahfizh Al Qur'an ( SMP & SMA Plus Al Athiyah) Aceh